Penandatangan MoU Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang dengan Persatuan Insinyur Indonesia.

PERSATUAN Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kedalam beberapa dekade ini dan semenjak lahir Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Insinyur dalam kerangka UU tersebut adalah sebagai payung utama kelembagaan, pembangunan menjalankan profesi keinsinyuran pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project close-out dan ini tidak main-main. Sedangkan pemerintah sangat membutuhkan insinyur-insinyur handal yang mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi dan menjalankan kode etik profesi Insinyur.

Perlu disampaikan bahwa PII telah menyusun roadmap keinsinyuran yang sesuai dengan arah pembangunan pemerintah, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi anak bangsa dan juga mendukung penuh pembangunan. Dengan kehadiran PP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran akan memungkinkan PII untuk menjaga profesionalitas insinyur, dan juga menerbitkan sertifikasi profesi insinyur demi menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Program Profesi Insinyur, menurut PP nomor 25 tahun 2019 dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Sedangkan Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi dengan langkah seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik dan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik.

Serta sarjana bidang sains lain seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan lainnya yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

UPI “YPTK” Padang ikut andil dalam program pengembangan yang telah ditetapkan melalui musyawarah wilayah VII Persatuan Insinyur Indonesia Sumatera barat. Melalui penandatangan MoU Yang dilaksanakan pada sabtu 4 Desember 2021 di Aula Gubernur Sumatera Barat. Harapannya dengan telah dilakukannya penandatanganan ini, alumni UPI “YPTK” PADANG khususnya fakultas teknik dapat diterima dan diakui serta memiliki peluang yang lebih besar ke depannya. Dan secara umum UPI YPTK Padang mendukung penuh PP nomor 25 tahun 2019.

“Saat ini dari 19 kabutapen dan kota sudah ada 15 PII daerah di Sumbar” ujar wakil ketua pembinaan cabang PII Pusat Abdullah Kiki Asmara dan juga mengapresiasi PII Wilayah Sumbar karena termasuk lima besar yang memiliki kepengurusan paling banyak di Indonesia.

Denga adanya aturan keinsinyur maka insinyur Indonesia diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya, salah satu uraian dari tuntunan sikap dan perilaku Insinyur terhadap itu.

Latest News

More

Upcoming Events

Facebook

Twitter